Pemerintah menilai fenomena disinformasi bukan sekadar persoalan lokal, melainkan bagian dari problem global yang saat ini menjadi salah satu ancaman serius di ruang digital.
Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 230 juta orang, pemerintah menilai pengawasan terhadap ekosistem digital tidak bisa lagi dilakukan setengah hati.
Karena itu, dalam pertemuan tersebut pihak kementerian meminta sejumlah langkah dari Meta, mulai dari peningkatan moderasi konten hingga keterbukaan dalam mekanisme algoritma yang menentukan penyebaran informasi di platform mereka.
Langkah inspeksi mendadak ini, menurut Meutya, bukan keputusan yang tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Meta melalui berbagai jalur, baik secara formal maupun pendekatan persuasif.
Namun karena sejumlah kewajiban dinilai belum dijalankan secara memadai, pemerintah akhirnya memilih langkah yang lebih tegas dengan melakukan sidak langsung ke kantor perusahaan tersebut.
“Kami sudah menempuh berbagai cara komunikasi sebelumnya. Tetapi karena masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, akhirnya dilakukan inspeksi langsung,” kata Meutya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










