LOCUSONLINE, JAKARTA – Kabar yang ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya datang juga. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis aturan teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, serta anggota Polri. Dengan kata lain, amplop Lebaran sudah disiapkan negara tinggal memastikan jalur administrasinya tidak tersesat di labirin birokrasi.
Aturan teknis tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan melalui sistem penggajian berbasis web yang digunakan pemerintah. Sistem ini menjadi jalur utama untuk menghitung besaran pembayaran bagi para penerima.
Namun jika sistem berbasis web tidak dapat digunakan, perhitungan tetap bisa dilakukan menggunakan aplikasi penggajian berbasis desktop. Setelah proses perhitungan selesai, satuan kerja dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagai dasar pencairan dana.
Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Proses ini memastikan pembayaran dilakukan secara resmi melalui mekanisme keuangan negara.
Dalam ketentuan yang sama ditegaskan bahwa SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari surat perintah pembayaran gaji bulanan atau tunjangan rutin lainnya. Pemisahan ini dilakukan untuk memudahkan pengelolaan anggaran sekaligus menjaga transparansi pencairan dana.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












