[Locusonline.co] BANDUNG – Beredarnya kabar tentang penemuan sampah medis yang menutup akses jalan warga di Kampung Cileunca, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), memicu beragam spekulasi. Namun, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, memastikan bahwa sampah medis yang ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat tidak ada hubungannya sama sekali dengan Kota Bandung.
“Pertama, kami pastikan bahwa itu bukan sampah medis dari Kota Bandung. Tidak ada keterkaitan dengan pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot Bandung,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).
Beda Kendaraan, Beda Sistem, Beda Pengelolaan
Salah satu petunjuk yang sempat menimbulkan pertanyaan adalah jenis kendaraan yang disebut-sebut dalam pemberitaan, yakni truk berwarna kuning. Darto dengan tegas membantah jika kendaraan tersebut dikaitkan dengan armada milik Pemkot Bandung.
Armada Pelayanan Komersial dan Kemitraan (PK2) UPT Kota Bandung menggunakan compactor tertutup berkapasitas 6 meter kubik. DLH memastikan tidak terdapat armada PK2 yang menggunakan truk kuning maupun kendaraan bak terbuka dalam operasional sehari-hari.
“Terkait kendaraan, itu bukan armada milik Pemkot Bandung. Sistem dan armada kami jelas berbeda,” ujar Darto.
Sampah Medis Bukan Urusan Sepele: Ada Aturan Khusus!
Darto juga menjelaskan secara rinci tentang pengelolaan sampah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam pengelolaan sampah rumah sakit, UPT Lingkungan Hidup hanya bertugas mengangkut sampah domestik non-B3.
Adapun sampah medis atau limbah B3 dikelola oleh vendor swasta khusus yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:Aspek Keterangan Izin Resmi Memiliki izin sebagai transporter limbah B3 Dokumen Manifest Setiap pengangkutan dilengkapi dokumen manifest Pengawasan Ketat Berada dalam pengawasan sesuai regulasi yang berlaku Armada Khusus Menggunakan armada yang berbeda dengan armada pengangkut sampah biasa
Dengan demikian, baik dari sisi sistem pengelolaan maupun armada yang digunakan, tidak ada keterkaitan antara temuan limbah medis di KBB dengan operasional Pemkot Bandung.
Darto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses, termasuk pengelolaan limbah medis, dilakukan secara tertib dan diawasi secara ketat.
“Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan sampah sesuai aturan. Kami juga memastikan tidak ada sampah dari Kota Bandung yang dibuang sembarangan hingga berisiko mencemari lingkungan,” katanya.
Menghormati Proses Hukum
DLH Kota Bandung sebelumnya sempat berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi penemuan. Namun, karena lokasi tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tim memutuskan untuk tidak mendekat demi menghindari kesalahpahaman atau kecurigaan yang tidak perlu.
Seperti diketahui, aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus pembuangan limbah medis yang bahkan sampai menutup akses jalan warga di Kampung Cileunca. Limbah tersebut dipastikan sengaja dibuang di tengah jalan dan kini berada dalam penanganan aparat berwenang.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi berspekulasi dan mengaitkan temuan limbah medis di KBB dengan pengelolaan sampah di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung telah membuktikan komitmennya pada pengelolaan sampah yang sesuai aturan.
Kini, bola panas ada di tangan aparat kepolisian yang tengah menyelidiki asal-usul dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis liar tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang. (**)













