LOCUSONLINE, JAKARTA – Drama hukum kasus kerusuhan Agustus 2025 akhirnya sampai pada babak yang cukup jelas, yaitu bebas. Namun sebelum cerita ini berubah menjadi serial panjang di meja kasasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan satu hal sederhana kepada jaksa penuntut umum tidak perlu mencari-cari celah hukum yang sudah tidak relevan.
Yusril menegaskan, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Dengan kata lain, jika pengadilan menyatakan seseorang tidak bersalah, perkara tersebut secara hukum seharusnya selesai di situ, bukan diputar ulang lewat tafsir lama.
“Saya meminta jaksa tidak lagi membuat teori ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ hanya untuk mencari jalan menuju kasasi seperti yang kerap terjadi pada masa KUHAP lama,” ujar Yusril, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara ini menandakan bahwa proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi. Pemerintah, kata dia, tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya sidang.
“Putusan tersebut menunjukkan pengadilan bekerja secara independen dan pemerintah menghormati proses hukum yang berlangsung,” katanya.
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lain dinyatakan tidak terbukti melakukan penghasutan dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 dan berujung kericuhan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










