Baca Juga : OTT Jalan Terus Bupati Pekalongan Tunggu “Vonis Mikrofon”
Tiga terdakwa lain yang ikut dibebaskan adalah Muzaffar Salim dari organisasi advokasi Lokataru, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar dari Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa dalam kasus yang berkaitan dengan aksi demonstrasi tersebut.
Meski telah dinyatakan bebas, persoalan belum sepenuhnya selesai bagi para terdakwa. Usai putusan dibacakan, Delpedro menyampaikan bahwa proses hukum yang mereka jalani selama sekitar enam bulan telah menimbulkan berbagai kerugian, baik secara materi maupun kesempatan hidup.
Menurutnya, penahanan yang mereka alami membuat sejumlah peluang hilang mulai dari pekerjaan hingga kegiatan pendidikan. Selain itu, biaya untuk menjalani proses hukum juga harus mereka tanggung selama persidangan berlangsung.
Karena itu, Delpedro meminta negara memberikan pemulihan terhadap kerugian yang mereka alami selama menjalani proses hukum.
“Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami serta mengganti kerugian materi yang timbul akibat proses hukum ini,” kata Delpedro setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan vonis bebas tersebut, pemerintah melalui Yusril menegaskan sikap menghormati putusan pengadilan. Ia kembali menekankan bahwa negara harus tetap menjunjung prinsip keadilan dan independensi lembaga peradilan termasuk ketika putusan yang keluar tidak sejalan dengan harapan penuntut.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










