Dari hasil pendataan sementara, kawasan wisata Puncak di Bogor dan Cianjur menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan yang paling banyak diliburkan. Di Kabupaten Bogor saja, tercatat 2.068 unit angkot yang akan berhenti beroperasi sementara.
Baca Juga : BBM Tinggal 20 Hari? Tenang, Negeri Ini Sudah Terbiasa Hidup dari Kiriman Kapal
Kabupaten Cianjur menyusul dengan 1.447 unit angkot yang telah masuk daftar penerima kompensasi. Sementara itu, kawasan wisata Lembang juga ikut ambil bagian dalam kebijakan ini dengan 777 angkot serta 10 delman yang akan menjalani masa libur paksa.
Kendaraan tanpa mesin pun tak luput dari pendataan. Para penarik becak dan kusir delman di sejumlah daerah turut masuk daftar penerima kompensasi. Kabupaten Cirebon tercatat memiliki jumlah penarik becak terbanyak, yakni 557 unit.
Di Kabupaten Garut, tercatat 477 kusir delman serta enam penarik becak yang masuk dalam daftar penerima bantuan. Sementara itu, wilayah Tasikmalaya mencatat 189 becak motor, 38 becak kayuh, dan 24 delman yang juga akan menikmati libur operasional.
Kabupaten Kuningan turut mendata 100 delman di kawasan wisatanya, sedangkan Kabupaten Subang mencatat 99 penarik becak sebagai penerima kompensasi dalam program tersebut.
Kebijakan libur operasional di jalur mudik utama dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Maret 2026. Tahap awal penerapannya dimulai di wilayah Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.
Sementara itu, untuk kawasan wisata, aturan serupa baru diberlakukan pada 22 Maret 2026. Daerah yang masuk dalam skema tersebut meliputi Kabupaten Kuningan, Subang, Cianjur, Bogor, hingga Kabupaten Bandung Barat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









