BandungJawa Barat

Dishub Jabar Siapkan Rp6,5 Miliar Kompensasi untuk 5.812 Pengemudi Angkot, Becak, dan Delman

rakyatdemokrasi
×

Dishub Jabar Siapkan Rp6,5 Miliar Kompensasi untuk 5.812 Pengemudi Angkot, Becak, dan Delman

Sebarkan artikel ini
Dishub Jabar Siapkan Rp6,5 Miliar Kompensasi untuk 5.812 Pengemudi Angkot, Becak, dan Delman locusonline featured image Mar

[Locusonline.co] BANDUNG – Jelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan strategi yang tidak biasa. Bukan sekadar rekayasa lalu lintas, mereka juga menyiapkan dana kompensasi harian bagi para pengemudi angkutan lokal seperti angkot, becak, dan delman yang diminta mengosongkan jalur mudik dan wisata.

Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, mengungkapkan bahwa sekitar 5.812 pengemudi akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama masa larangan beroperasi. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar.

tempat.co

“Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13 Maret 2026. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi,” ujar Dhani di Bandung, Sabtu (7/3/2026).

Dua Klaster: Jalur Mudik dan Jalur Wisata

Skema pelarangan operasi ini dibagi menjadi dua klaster utama berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan pengaturan lalu lintas:

KlasterWilayahFokus Pengaturan
Klaster Jalur MudikPantura (Cirebon, Subang)Larangan operasi mulai H-3 Lebaran
Klaster Jalur WisataPuncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, TasikmalayaPenyesuaian operasional setelah hari raya

“Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang,” kata Dhani menjelaskan durasi penghentian operasi sementara bagi angkutan kota (angkot), becak, dan delman tersebut.

Prioritas Kompensasi Berdasarkan Jenis Angkutan

Secara teknis, pemberian kompensasi juga dibedakan berdasarkan jenis angkutan dan wilayah:

  • Angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak (Bogor dan Cianjur).
  • Angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.

Jadwal Larangan Operasi

Berdasarkan jadwal yang telah disusun Dishub Jabar, berikut adalah hari-hari di mana angkutan lokal diminta untuk tidak beroperasi:

KlasterTanggal Larangan Beroperasi
Jalur Mudik & Balik18, 19, 20, 23, 24, 27, 28 Maret 2026
Jalur Wisata22, 23, 24, 27, 28 Maret 2026

Tujuan Utama: Kelancaran Arus Mudik

Langkah rekayasa jalur ini diambil dengan satu tujuan utama: memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. Dengan mengurangi potensi hambatan dari angkutan lokal yang biasanya beroperasi di badan jalan, diharapkan kemacetan parah dapat dihindari.

“Ini bentuk hadirnya negara. Kami tidak melarang mereka beroperasi tanpa solusi. Kompensasi ini adalah bentuk penghargaan atas kesediaan mereka berpartisipasi menjaga kelancaran mudik,” imbuh Dhani.

Alih-alih hanya melarang, Dishub Jabar memilih pendekatan yang lebih manusiawi dengan memberikan kompensasi. Langkah ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh para pengemudi angkutan lokal, sehingga tercipta sinergi antara kepentingan publik (kelancaran mudik) dan kesejahteraan para pelaku usaha transportasi tradisional.

Dengan dana yang sudah disiapkan dan jadwal yang jelas, para pengemudi angkot, becak, dan delman di jalur mudik dan wisata diimbau untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan program kompensasi ini sebaik-baiknya. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow