“Pengumuman ini bukan hanya ditujukan kepada ASN, tetapi agar diketahui semua lapisan masyarakat. Pengumuman merupakan bagian dari Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Bakti.
Bakti berpesan kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin agar mengikuti proses seleksi calon kepala dinas yang akan membantu melaksanakan program kerjanya. Namun demikian, Bakti juga menegaskan jangan sampai proses ini terlibat KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
“Kalau terjadi KKN, maka sanksinya pidana sebagaimana diatur oleh UU Tipikor. Jabatan kepala dinas adalah jabatan penting, sehingga jangan sampai digunakan sebagai ajang coba-coba. Kepala dinas harus kompeten sehingga memiliki program kerja dan kepemimpinan yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kabupaten Garut, Tantri Kristanti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/03/2026) belum memberikan komentar apapun. (asep ahmad).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












