Runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026 menambah daftar panjang peristiwa yang menunjukkan pola masalah yang sama dimana beban sampah yang terus bertambah tanpa pengelolaan yang memadai.
Pemerintah menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara penyelidikan berjalan, proses evakuasi korban masih terus dilakukan. Di tengah tumpukan sampah yang semakin tinggi, tragedi ini menyisakan satu pertanyaan getir: berapa banyak lagi nyawa yang harus hilang sebelum gunung sampah benar-benar dianggap sebagai masalah serius, bukan sekadar tempat membuang sisa kehidupan kota.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











