Di luar perundungan, ruang digital juga menyajikan konten yang tidak selalu layak dikonsumsi anak. Pornografi, kekerasan, propaganda radikalisme, hingga praktik perjudian daring menjadi bagian dari konten yang mudah diakses tanpa pengawasan yang memadai.
Baca Juga : Ketika Negara Resmi Turun Tangan Menjauhkan Anak dari Candu Layar
Fenomena ini semakin rumit karena banyak anak belum memahami pentingnya menjaga identitas pribadi di internet. Data pribadi sering kali dibagikan tanpa pertimbangan, membuka peluang terjadinya penipuan digital hingga pencurian identitas.
“Anak sering tidak menyadari pentingnya melindungi data pribadi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan identitas dan berbagai bentuk kejahatan digital,” kata Kawiyan.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah kecanduan media sosial dan permainan daring. KPAI mencatat sejumlah kasus yang menunjukkan dampak nyata dari penggunaan digital tanpa kontrol.
Salah satu kasus terjadi pada pertengahan 2025 di Semarang, ketika seorang siswa sekolah menengah pertama berusia 15 tahun mengalami kecanduan permainan daring. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan prestasi belajar dan gangguan kesehatan mental.
Kasus semacam ini memperlihatkan bagaimana hiburan digital dapat berubah menjadi jebakan yang menguras waktu, energi, dan keseimbangan psikologis anak.
Terkait rencana pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, KPAI menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasinya.
Sebagai lembaga negara independen, KPAI memiliki kewenangan untuk memantau apakah perusahaan teknologi benar-benar menerapkan sistem verifikasi usia dan standar perlindungan anak.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









