BandungEkonomiJawa Barat

Upah Minimum Jawa Barat 2026 Naik, UMK Kota Bandung Bertambah Rp254 Ribu

rakyatdemokrasi
×

Upah Minimum Jawa Barat 2026 Naik, UMK Kota Bandung Bertambah Rp254 Ribu

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Jawa Barat 2026 Naik, UMK Kota Bandung Bertambah Rp254 Ribu locusonline featured image Mar 2026

[Locusonline.co] BANDUNG – Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Kota Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2026 sebesar Rp4.737.678 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5,68 persen atau bertambah Rp254.763 dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.482.914 .

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 .

tempat.co

Posisi UMK Bandung di Jawa Barat: Peringkat 5 Tertinggi

Dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, UMK Kota Bandung menempati peringkat ke-5 tertinggi. Berikut adalah 10 besar UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 :

PeringkatKabupaten/KotaUMK 2026
1Kota BekasiRp5.999.443
2Kabupaten BekasiRp5.938.885
3Kabupaten KarawangRp5.886.853
4Kota DepokRp5.522.662
5Kota BandungRp4.737.678
6Kota BogorRp5.437.203
7Kabupaten BogorRp5.161.769
8Kabupaten PurwakartaRp5.052.856
9Kota CimahiRp4.090.568
10Kabupaten Bandung BaratRp3.984.711

Menariknya, UMK Kota Bandung berada jauh di atas UMK Kabupaten Bandung yang “hanya” Rp3.972.202, serta Kabupaten Bandung Barat yang menempati posisi ke-10 .

Proses Penetapan: Hasil Kesepakatan Tripartit

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha, pekerja, pemerintah, BPS, hingga akademisi .

“Untuk UMK tahun 2026 sudah ditetapkan sesuai dengan rekomendasi dari Pak Wali Kota, naiknya 5,68 persen sekitar Rp 255 ribu,” ujar Andri .

Formula kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Prabowo Subianto dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (alfa). Kota Bandung sendiri menyepakati penggunaan alfa 0,7 dalam perhitungan tersebut .

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. “Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi .

Ketentuan Penting yang Harus Dipahami Pekerja

Penting untuk dipahami bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun . Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan .

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa UMK dan/atau UMSK 2026 merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan .

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi tegas sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja . Sanksi tersebut meliputi:

  • Pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun
  • Denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp400 juta
  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha

Andri Darusman mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pemberlakuan UMK baru ini akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. “Nanti akan diawasi oleh bidang pengawasan di provinsi karena kewenangannya di sana. Kalau kita sosialisasi sama pembinaan. Sanksinya bisa administratif sesuai dengan pelanggarannya,” ujar Andri .

Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bandung

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu. Untuk Kota Bandung, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.760.048 .

Sektor-sektor yang termasuk dalam UMSK Kota Bandung antara lain :

  • Industri Senjata dan Amunisi (KBLI 25200)
  • Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi (KBLI 35111)
  • Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi (KBLI 35112)
  • Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan (KBLI 35202)

Harapan ke Depan

Dengan adanya kenaikan UMK ini, Pemerintah Kota Bandung berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tengah kondisi inflasi yang terjadi di Jawa Barat . Andri Darusman meyakini perusahaan-perusahaan di Kota Bandung akan patuh dan tidak ada yang menyatakan keberatan atas keputusan ini.

“Mudah-mudahan semua perusahaan mengeluarkan upah bisa sesuai dengan UMK ini, berlaku Januari 2026 ini. Kalau sudah ditetapkan gubernur harus menaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan,” kata Andri. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow