LOCUSONLINE, JAKARTA – Di negeri yang antrean hajinya bisa lebih panjang dari daftar tunggu konser band legendaris, drama hukum baru saja mendapat babak lanjutan. Palu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berbunyi, dan hasilnya tidak terlalu mengejutkan bagi yang mengikuti alurnya, permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditolak.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan seluruhnya.
Dengan keputusan itu, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut dinyatakan sah menurut hukum. Bagi lembaga antirasuah tersebut, ini berarti satu langkah prosedural yang mereka lakukan dianggap tidak melenceng dari aturan.
Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal, bukan menguji benar atau salahnya dugaan tindak pidana. Artinya, ruang sidang praperadilan bukan tempat untuk mengupas isi perkara secara mendalam, melainkan sekadar memastikan prosedur penetapan tersangka berjalan sesuai ketentuan.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan biaya perkara nihil bagi pemohon sebuah detail kecil yang mungkin terdengar ironis di tengah perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara.
Perkara ini berakar pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 ketika Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Arab Saudi, yang semula digadang-gadang sebagai solusi untuk memotong antrean panjang calon jemaah.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









