Sebelum tambahan tersebut, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan penambahan itu, jumlahnya meningkat menjadi 241 ribu. Di atas kertas, kabar tersebut terdengar seperti kabar baik bagi jutaan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Namun polemik muncul ketika tambahan kuota tersebut dibagi rata, dimana 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini kemudian dipersoalkan karena Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh mencapai sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam praktiknya, distribusi kuota tahun 2024 akhirnya menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Angka ini memicu kritik karena dianggap melampaui proporsi yang diatur undang-undang.
Baca Juga : OTT Jalan Terus Bupati Pekalongan Tunggu “Vonis Mikrofon”
Menurut penyidikan KPK, kebijakan tersebut berdampak langsung pada sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Mereka yang semestinya mendapat kesempatan berangkat setelah adanya tambahan kuota justru tetap harus menunggu.
Dari hasil penyidikan itulah KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Lembaga tersebut menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersebut.
Yaqut kemudian menempuh jalur praperadilan untuk menggugat keputusan KPK. Melalui permohonan itu, ia meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Namun sidang praperadilan justru berakhir dengan keputusan sebaliknya. Bagi KPK, putusan ini menguatkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Sementara bagi Yaqut, jalan hukum yang tersisa kini berpindah dari ruang praperadilan menuju proses perkara pokok.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









