Dengan kata lain, ruang sidang praperadilan bukan tempat untuk membongkar isi perkara secara mendalam, melainkan sekadar memastikan bahwa langkah hukum yang diambil aparat penyidik tidak menabrak aturan.
Dalam proses persidangan, hakim turut menyingkirkan beberapa bukti yang diajukan pihak pemohon. Salah satunya adalah kumpulan artikel media yang memuat pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Menurut hakim, kumpulan berita tersebut hanya bersifat informasi dan tidak memiliki nilai pembuktian hukum yang relevan untuk perkara yang sedang diperiksa.
Selain itu, sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan lain yang diajukan pihak pemohon juga tidak dipertimbangkan. Hakim menilai putusan tersebut belum memiliki kekuatan sebagai yurisprudensi karena belum ditetapkan sebagai kaidah hukum oleh Mahkamah Agung.
Usai putusan dibacakan, pihak KPK menyampaikan penghormatan terhadap keputusan pengadilan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya menghargai putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
Ia menilai keputusan ini memberi jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK juga menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Baca Juga : Arah Kompas Penegakan Hukum Negri Cermin Terbalik, Korban Bisa Mendadak Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. Ia bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait pengelolaan tambahan kuota haji.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









