Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum menjalani penahanan. Namun penyidik telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Agustus 2026.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, termasuk kediaman Yaqut di kawasan Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di lingkungan kementerian.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp622 miliar. Angka tersebut terkait pengelolaan tambahan kuota haji untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Perhitungan kerugian negara itu muncul setelah proses penyidikan berjalan, menambah panjang daftar fakta yang kini sedang diuji dalam proses hukum.
Dengan putusan praperadilan yang telah dijatuhkan, babak perkara ini pun berlanjut ke tahap berikutnya. Bagi pengadilan, persoalan prosedur telah selesai. Namun bagi publik, pertanyaan yang lebih besar masih menggantung: bagaimana kebijakan kuota yang dimaksudkan mempercepat keberangkatan jemaah justru berubah menjadi perkara hukum yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









