LOCUSONLINE, JAKARTA – Di tengah euforia teknologi yang membuat segala sesuatu terasa serba cepat, pemerintah memilih menarik sedikit rem agar ruang kelas tidak berubah menjadi arena “copy-paste digital”. Melalui kebijakan baru, pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam dunia pendidikan.
Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Dalam kebijakan itu, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan instan seperti layanan chatbot berbasis AI tidak diperkenankan digunakan langsung oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah ketergantungan berlebihan pada teknologi yang berpotensi menurunkan kemampuan berpikir siswa.
Menurutnya, penggunaan AI secara instan dalam proses belajar dikhawatirkan memunculkan fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir menurun karena terlalu sering menyerahkan proses analisis kepada teknologi.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi munculnya cognitive debt, yakni penurunan kapasitas kognitif akibat kebiasaan menggantikan proses berpikir dengan bantuan sistem digital.
Baca Juga : Rem Mendadak untuk Pelajar: Dedi Mulyadi Parkirkan Motor di Rumah!
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya menutup pintu bagi teknologi kecerdasan buatan di lingkungan sekolah. Pratikno menegaskan bahwa AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu pembelajaran selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









