Realisasi Dana BOS Dipertanyakan
Selain proyek pembangunan, organisasi tersebut juga menyoroti realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada enam sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Garut.
Dalam catatan yang dihimpun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis yang berlaku maupun kondisi riil kegiatan di lapangan.
Terdapat pula indikasi penggunaan bukti transaksi atau nota pengeluaran yang diduga tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya.
Hibah Rp1,9 Miliar Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Temuan lain berkaitan dengan penyaluran dana hibah sebesar Rp1,9 miliar kepada 15 penerima.
Dana tersebut diduga belum disertai laporan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penyaluran hibah, termasuk kemungkinan adanya penerima yang tidak jelas serta potensi pungutan dalam proses distribusi dana.
Oky menegaskan langkah pelaporan ini juga sejalan dengan arahan Dewan Pimpinan Nasional Laskar Prabowo 08 dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang dikenal dengan program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat daerah.
Baca Juga : Dari Menuduh ke Menarik Rem: Peneliti Akui Salah Soal Ijazah Jokowi
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan sebelum proses hukum berjalan.
Menurutnya, laporan yang akan diajukan bertujuan agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, sementara pihak terkait juga memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.
Selain rencana pelaporan tersebut, organisasi ini juga menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Nasional Laskar Prabowo 08 baru saja membentuk Pusat Bantuan Hukum yang diluncurkan di Jakarta pada Maret 2026.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










