Menurut Rismon, kekeliruan utama dalam penelitiannya adalah tidak memperhitungkan sejumlah variabel geometris yang penting dalam analisis visual digital. Variabel tersebut antara lain pergeseran posisi gambar, rotasi, serta pengaruh pencahayaan terhadap bentuk objek.
Setelah melakukan penelitian lanjutan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, ia menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi manipulasi digital pada dokumen yang sebelumnya ia teliti.
Dengan kata lain, kesimpulan yang sebelumnya menyebut adanya kejanggalan dalam ijazah Jokowi tidak dapat dibuktikan.
Rismon juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kesimpulan yang sempat ia publikasikan. Ia secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi sebagai pihak yang terdampak oleh hasil penelitian tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam dunia penelitian, kesimpulan bisa berubah seiring munculnya data dan analisis yang lebih akurat. Dalam kasus ini, sebuah klaim yang sempat memicu polemik akhirnya kembali ke titik awal dimana dokumen yang dipersoalkan dinyatakan tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









