Selain ancaman keamanan digital, aktivitas menyebarkan tautan konten bermuatan asusila juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Di Indonesia, aktivitas di ruang digital diatur melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam regulasi tersebut, tindakan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan termasuk kategori pelanggaran pidana. Bahkan sekadar meneruskan tautan ke grup percakapan dapat dianggap sebagai bagian dari penyebaran konten ilegal.
Baca Juga : Dari Kursi Menteri ke Kursi Tahanan: Drama Kuota Haji yang Berujung Jerat Hukum
Aparat yang tergabung dalam Bareskrim Polri melalui unit siber memiliki sistem patroli digital yang mampu menelusuri jejak penyebaran konten, mulai dari pengunggah pertama hingga akun yang turut menyebarkannya.
Ancaman tersebut bukan sekadar kemungkinan. Sejumlah laporan keamanan siber pada awal 2026 menunjukkan peningkatan kasus peretasan akun dan penipuan digital yang berawal dari tautan mencurigakan.
Dalam beberapa kejadian, korban baru menyadari perangkatnya telah disusupi setelah akun pesan instan mereka dipakai untuk meminta uang kepada kerabat atau setelah saldo rekening berkurang tanpa transaksi yang jelas.
Untuk menghindari risiko tersebut, pengguna internet disarankan menerapkan sejumlah langkah keamanan dasar. Salah satunya adalah menghindari mengeklik tautan dari akun anonim atau pesan berantai yang sumbernya tidak jelas.
Pengguna juga dianjurkan menonaktifkan instalasi aplikasi dari sumber tidak dikenal pada perangkat seluler. Langkah ini dapat mencegah pemasangan aplikasi berbahaya yang sering disamarkan sebagai pemutar video.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









