LOCUSONLINE, JAKARTA – Perjalanan kasus kuota haji kini memasuki babak baru yang tidak kalah ramai dari antrean calon jemaah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Namun penahanan tersebut bukan penutup cerita. KPK memastikan penyidikan masih akan berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mengumpulkan fakta terkait dugaan peran sejumlah pihak dalam skema yang sedang diselidiki.
Menurutnya, proses pemeriksaan selanjutnya akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Ia tidak merinci siapa saja yang berpotensi diperiksa dalam tahap berikutnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pengusaha perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel, Budi hanya menyebut bahwa setiap langkah pemeriksaan akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan.
KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi pihak lain yang akan menyusul status hukum Yaqut.
Kasus ini bermula dari keputusan pembagian kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. Saat itu pemerintah mendapat tambahan sekitar 20.000 kuota.
Dalam aturan yang berlaku, distribusi kuota haji seharusnya didominasi oleh jemaah reguler dengan komposisi sekitar 92 persen, sementara haji khusus hanya sekitar 8 persen.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










