LOCUSONLINE, JAKARTA – Di tengah riuhnya kecaman internasional terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, pemerintah Indonesia memilih langkah yang lebih hati-hati. Jakarta memastikan tidak ikut menjadi pengusul bersama dalam sebuah resolusi penting di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa‑Bangsa.
Keputusan tersebut berkaitan dengan Resolusi Nomor 2817 yang baru saja diadopsi oleh DK PBB untuk merespons meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Nabyl A. Mulachela, menjelaskan bahwa Indonesia memang tidak tercatat sebagai co-sponsor dalam resolusi tersebut.
Menurutnya, sikap tersebut diambil setelah pemerintah menilai isi resolusi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keseimbangan yang selama ini menjadi pijakan diplomasi Indonesia.
Resolusi 2817 sendiri disahkan oleh DK PBB pada 11 Maret 2026. Dokumen itu berisi kecaman terhadap serangan yang dilakukan oleh Iran terhadap sejumlah wilayah di kawasan Teluk di tengah meningkatnya konflik regional.
Dalam naskah resolusi tersebut, DK PBB menilai tindakan Iran sebagai langkah yang tidak dapat dibenarkan, terutama karena serangan disebut menyasar wilayah sipil serta memperburuk stabilitas kawasan.
Serangan yang dimaksud dilaporkan terjadi di beberapa negara, termasuk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
Selain mengecam serangan tersebut, DK PBB juga meminta Iran menghentikan berbagai tindakan yang dinilai dapat mengganggu aktivitas perdagangan laut di kawasan strategis tersebut.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











