LOCUSONLINE, GARUT – Menjelang musim mudik Lebaran yang identik dengan koper penuh dan jalanan padat, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan pesan yang cukup tegas kepada para aparatur sipil negara: mobil dinas bukan kendaraan pulang kampung.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Idul Fitri.
Menurutnya, kendaraan berpelat merah hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan, baik di dalam kota maupun perjalanan dinas ke luar daerah.
Ia menegaskan bahwa membawa mobil dinas untuk mudik merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.
Syakur mengatakan larangan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Para pegawai diminta mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas yang memang diperuntukkan khusus bagi kegiatan pelayanan dan operasional pemerintahan.
Ia bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Jika masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, mereka dipersilakan melaporkannya.
Menurut Syakur, fasilitas kendaraan dinas memang hanya diberikan kepada pejabat dengan jabatan tertentu.
Baca Juga : Kasir Manusia Mulai Deg-degan: Robot di China Sudah Belajar Jaga Toko
Sebagian besar ASN di lingkungan pemerintah daerah tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
Karena itu ia menilai tidak ada alasan bagi pegawai pemerintah untuk menggunakan mobil dinas saat pulang kampung, apalagi banyak dari mereka yang sudah memiliki kendaraan pribadi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










