LOCUSONLINE, JAKARTA – Menjelang hari raya, tradisi berbagi sering kali dimaknai terlalu kreatif. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak menjadikan tunjangan hari raya (THR) sebagai alasan untuk membagi-bagikan “amplop kebahagiaan” kepada pihak eksternal, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan THR kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal sebaiknya dihindari karena berpotensi merusak integritas jabatan dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya sudah menyalurkan THR kepada aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Total penerima mencapai sekitar 10,5 juta orang dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp55,1 triliun.
Dengan adanya alokasi tersebut, menurut KPK, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menambah “bonus lebaran” bagi pihak lain di luar skema resmi.
Asep menekankan bahwa upaya mencari dana tambahan untuk membiayai THR eksternal justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Baca Juga : Fenomena “Sultan Instan” di Hari Lebaran yang Diam-Diam Hidup dari Cicilan
Proses pengumpulan dana semacam itu dapat membuka peluang praktik gratifikasi atau penyalahgunaan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












