Selain itu, praktik tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan efek berantai berupa penyimpangan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, KPK meminta kepala daerah dan unsur Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, terutama menjelang hari raya yang kerap memunculkan potensi konflik kepentingan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.
Dengan kata lain, semangat berbagi saat hari raya tetap boleh dijalankan selama tidak disertai amplop yang berpotensi membuat hukum ikut “berlebaran.”*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












