Menurut Purbaya, hal tersebut terjadi karena kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan saat itu mampu meredam dampak gejolak harga energi.
Ia juga menyinggung periode 2011 ketika harga Brent kembali berada di kisaran 110 hingga 120 dolar AS per barel.
Pada periode tersebut, berbagai indikator ekonomi domestik masih menunjukkan kinerja yang relatif stabil.
Pengalaman serupa, lanjutnya, juga terlihat pada masa setelah pandemi COVID-19.
Ketika harga minyak dunia kembali menembus angka 100 dolar AS per barel, ekonomi Indonesia tetap mampu bertahan dan bahkan menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Purbaya menilai lonjakan harga minyak tidak otomatis berarti bencana ekonomi.
Menurutnya, dampak dari gejolak harga energi global sangat bergantung pada respons kebijakan yang diambil pemerintah.
Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan moneter yang tepat, ia menilai Indonesia memiliki pengalaman untuk mengelola dampak tersebut.
Karena itu, ia menekankan bahwa kenaikan harga minyak dunia tidak perlu langsung dianggap sebagai sinyal kehancuran ekonomi nasional.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









