Ia menambahkan bahwa hukum secara eksplisit memerintahkan Bupati untuk mengabulkan keberatan GLMPK karena telah melewati batas waktu merespons. “Ini bukan lagi permintaan kami, melainkan perintah undang-undang kepada pejabat terkait. Kami tinggal menunggu waktu untuk memohonkan penetapan kepada Pengadilan,” tegasnya.
Implikasi Serius: Pengembalian Keuangan Negara
Langkah hukum ini diprediksi akan berdampak domino. Jika SK pengangkatan Kadispora dibatalkan, maka jabatan tersebut dianggap tidak sah sejak awal (ex tunc). Hal ini berimplikasi pada aspek keuangan daerah.
“Tentu ada konsekuensi hukum. Segala bentuk pengeluaran anggaran yang melibatkan pejabat Kadispora tersebut, termasuk gaji dan tunjangan, wajib dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” tambah Bakti.
GLMPK mencatat bahwa surat permintaan penerbitan keputusan telah disampaikan kembali pada 11 Maret 2026. Merujuk pada hari kerja, Bupati memiliki tenggat waktu hingga 18 Maret atau paling lambat 23 Maret 2026 (mengingat libur hari raya) untuk menerbitkan keputusan. Jika tetap abai, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya Konfirmasi Yang Buntu
Dugaan maladministrasi ini semakin menguat seiring dengan bungkamnya pihak otoritas. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi kepada Locus Online, meski telah berulang kali dihubungi melalui sambungan WhatsApp. GLMPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta transparansi dalam promosi jabatan di Garut. “Jangan sampai aturan hanya dijadikan jargon politik, sementara implementasinya jauh dari rasa keadilan hukum,” pungkas Bakti. (Asep Ahmad/Red)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










