Dana kompensasi, kata dia, telah disiapkan dan sebagian akan dicairkan sebelum Idulfitri. Sisanya dijadwalkan disalurkan setelah Lebaran, bertepatan dengan meningkatnya aktivitas sektor pariwisata.
Namun bantuan tersebut datang bersama syarat yang cukup jelas: para pengemudi penerima kompensasi diminta disiplin untuk tidak melintas di jalur-jalur utama mudik yang telah ditetapkan selama masa pembatasan.
Baca Juga : Mobil Dinas Bukan Kendaraan Mudik: Bupati Garut Ingatkan ASN Jangan Bawa “Plat Merah” Pulang Kampung
Pemerintah provinsi juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap pengemudi yang masih melanggar aturan trayek selama periode kompensasi berlangsung.
Selain pengaturan lalu lintas, pemerintah provinsi memastikan kesiapan infrastruktur pendukung mudik di wilayah Jawa Barat. Dedi menyatakan jalan-jalan yang berada di bawah kewenangan provinsi telah berada dalam kondisi baik dan dilengkapi penerangan yang memadai.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ia menilai langkah pemerintah provinsi memberikan manfaat ganda, baik bagi kelancaran arus lalu lintas maupun bagi pengemudi angkutan tradisional yang terdampak.
Menurut Dudy, program kompensasi tersebut membantu petugas di lapangan dalam mengatur arus kendaraan sekaligus memastikan para pengemudi dapat beristirahat selama masa mudik tanpa kehilangan seluruh penghasilan mereka.
Ia juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.
Di tengah hiruk-pikuk musim mudik, kebijakan ini seolah memberi pesan sederhana: demi kelancaran jutaan pemudik, sebagian kusir dan tukang becak diminta rehat sejenak tentu dengan “uang diam” sebagai pengganti hari tanpa narik.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










