LOCUSONLINE, GARUT – Di tengah upaya negara menertibkan sektor kesehatan, kreativitas sebagian warga justru melahirkan “layanan alternatif” jual beli obat keras tanpa izin, cukup bermodal ponsel dan keberanian. Namun, inovasi ini kembali terbentur realitas hukum setelah Polres Garut melalui Satresnarkoba mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Balubur Limbangan.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial AF alias A (36), warga Kecamatan Kersamanah. Ia ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2026 di kawasan Pasar Limbangan, Jalan Raya Limbangan, Desa Limbangan Tengah lokasi yang tampaknya tak hanya ramai aktivitas ekonomi legal, tetapi juga “usaha sampingan” berisiko tinggi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 128 butir obat keras tertentu, terdiri dari 100 tablet yang diduga Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl. Barang bukti lain turut diamankan, mulai dari helm merah muda, kantong plastik, tas berisi uang tunai Rp65.000, angka yang mungkin mencerminkan skala usaha yang masih “UMKM” hingga ponsel Oppo A77s lengkap dengan percakapan WhatsApp yang diduga menjadi pusat operasional bisnis tersebut.
Baca Juga : Limbangan Jadi Arena Balap Emosi Nasional, Polisi Andalkan ‘One Way Rasa Harapan’
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali demi keuntungan pribadi. Dengan kata lain, konsep “reseller” rupanya tidak hanya berlaku di dunia fashion dan kuliner.
Lebih lanjut, pelaku menyebut mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial BC yang kini masuk dalam daftar pencarian. Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), sebuah metode yang biasanya identik dengan belanja online kini merambah ke distribusi obat keras tanpa izin.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










