[Locusonline.co] Jakarta – Suasana di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) memanas pada Senin siang (16/3/2026). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro menggelar unjuk rasa, menyuarakan sederet tuntutan kritis yang menyorot tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini bukan sekadar rutinitas demonstrasi, melainkan sebuah refleksi atas persoalan sistemik yang kembali mengemuka di lembaga yang mengelola anggaran publik tersebut.
Koordinator aksi, Agus Syafrudin, dengan lantang membacakan sejumlah tuntutan yang menyentuh akar permasalahan. Tuntutan tersebut meliputi desakan untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat viral, serta permintaan audit menyeluruh atas dugaan markup barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tak hanya itu, isu keamanan pangan juga menjadi sorotan utama, terutama terkait dugaan kelalaian BGN yang tidak mewajibkan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) sehingga memicu kasus keracunan massal.
Ketika Tuntutan Bertemu Fakta di Lapangan
Tuntutan para mahasiswa ini tidak muncul di ruang hampa. Dalam beberapa bulan terakhir, BGN memang dihadapkan pada serangkaian temuan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan pemberitaan yang dihimpun, isu jual beli titik SPPG telah menjadi perhatian serius. Pihak BGN sendiri, melalui Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya, telah mengonfirmasi adanya praktik tersebut dan meminta masyarakat melaporkan oknum yang meminta imbalan uang, yang disebut-sebut mencapai Rp200 juta per titik . Ironisnya, meskipun pendaftaran mitra telah ditutup, praktik ilegal ini tetap marak, menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat hulu.
Kekhawatiran akan markup anggaran juga bukan isapan jempol. Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, sempat mengkritik pendekatan BGN yang hanya mengandalkan ancaman penangguhan izin operasional, tanpa menciptakan sistem pencegahan yang kokoh . Ia menekankan bahwa korupsi dalam bentuk markup harga dan penurunan kualitas bahan baku tidak bisa diatasi hanya dengan gertakan verbal. Sistem pengadaan yang tidak berbasis e-katalog dianggap menjadi celah utama terjadinya penyelewengan, karena tidak ada harga acuan yang jelas dan terupdate .
Puncak dari semua persoalan teknis ini adalah ancaman keamanan pangan. Data menunjukkan bahwa kasus keracunan massal sempat mencapai puncaknya pada Oktober 2025 dengan 85 kejadian, dan meskipun tren menurun, insiden masih terjadi di awal 2026 . Fakta paling mengejutkan datang dari inspeksi mendadak BGN di Lombok Tengah pada Maret 2026, di mana sebuah SPPG ditemukan memiliki fasilitas yang memprihatinkan: tempat pencucian piring bersebelahan dengan toilet, plafon tidak tahan air, dinding berjamur, hingga penggunaan kipas angin yang berisiko mencemari makanan dengan debu . Lebih parahnya, kepala SPPG tersebut adalah seorang Koordinator Kecamatan (Korcam), yang seharusnya menjadi teladan .
Insiden ini hanyalah puncak gunung es. Sebuah laporan investigatif bahkan mengungkap bahwa 492 dapur di Sumatera terpaksa dihentikan operasionalnya karena tidak mengantongi SLHS, sebuah sertifikat yang seharusnya menjadi prasyarat sebelum dapur beroperasi, bukan sesudahnya . Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin ribuan dapur bisa beroperasi dan melayani jutaan anak tanpa jaminan kelayakan sanitasi?
Ancaman Pembubaran: Kritik atau Solusi?
Di tengah akumulasi persoalan ini, pernyataan Agus Syafrudin yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi, bahkan membubarkan BGN jika tidak mampu menjawab dugaan, menjadi sorotan. Menurutnya, BGN berpotensi menjadi lembaga yang hanya “menggegoti anggaran pendidikan Rp355 triliun” tanpa memberikan solusi, malah menimbulkan masalah baru.
Pernyataan ini, meskipun terkesan radikal, mencerminkan kekecewaan publik terhadap akuntabilitas lembaga. Di satu sisi, pemerintah telah menunjukkan respons dengan menutup 49 SPPG yang terbukti melanggar hingga awal Maret 2026. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, juga berulang kali menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran hingga tiga kali peringatan .
Namun, respons parsial ini belum mampu menjawab tuntutan sistemik yang disuarakan mahasiswa. Apakah sekadar menutup beberapa dapur cukup untuk membersihkan praktik jual beli titik yang sudah mengakar? Akankah ancaman penangguhan izin mampu menghentikan praktik markup yang merugikan negara hingga miliaran rupiah?
Aksi Gema Kosgoro di depan BGN adalah alarm keras bagi pemerintah bahwa publik tidak lagi puas dengan janji-janji normatif. Masyarakat menuntut transparansi total, audit forensik atas anggaran, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap oknum-oknum yang menjadikan program kemanusiaan ini sebagai ladang bisnis.
Desakan untuk membubarkan BGN mungkin berlebihan, namun hal itu adalah simbol dari ketidakpercayaan publik yang terus menganga. Pemerintah kini berada di persimpangan: membiarkan BGN terus berjalan dengan tambal sulam, atau melakukan reformasi total dengan menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Jika tidak, maka program yang dirancang untuk menyelamatkan generasi ini justru akan dikenang sebagai skandal korupsi dan kelalaian terbesar di era reformasi. (**)














