[Locusonline.co] BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil keputusan tegas dan mengejutkan terkait proyek Bus Rapid Transit (BRT). Farhan memutuskan untuk membekukan seluruh izin pembangunan BRT setelah menemukan sejumlah persoalan serius pada kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.
Keputusan ini diambil usai Farhan melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik proyek di Kota Bandung. Ia menilai, pengerjaan proyek transportasi publik yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional ini jauh dari kata layak.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” kata Farhan dengan tegas.
5 Titik Proyek BRT yang Dikritik Keras
Farhan menyoroti lima lokasi yang kondisi pengerjaannya dinilai sangat tidak rapi dan memprihatinkan. Kelima titik tersebut adalah:
- Jalan Ir. H. Juanda (Dago)
- Jalan Merdeka
- Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka
- Dago 101
- Depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Dago
Menurut Farhan, perbaikan di titik-titik ini adalah harga mati yang harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum ada kelanjutan pekerjaan di lokasi lain.
Sikap Tegas: Tolak Proyek Asal Jadi
Farhan tidak main-main dengan temuannya. Ia bahkan melontarkan kritik pedas terhadap kualitas proyek yang dinilainya amburadul.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ungkapnya.
Pemerintah kota menegaskan tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan di luar koridor, sebelum perbaikan total dilakukan.
“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” ujarnya.
Langkah Lanjutan: Surat Resmi ke Kemenhub
Sebagai tindak lanjut, Farhan akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut akan memuat sikap resmi pemerintah kota terkait kondisi pengerjaan proyek yang dinilai belum memenuhi standar.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat, ” kata Farhan.
Semua Izin Konstruksi Dibekukan
Farhan menegaskan bahwa seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung untuk sementara dibekukan. Kebijakan ini berlaku sampai perbaikan di lapangan benar-benar tuntas.
“Melihat hasil pekerjaan di titik tersebut maka Pemerintah Kota Bandung, Wali Kota menolak BRT sampai itu beres dan semua izin konstruksinya dari DPMPTSP kita bekukan dulu sampai itu beres,” ujarnya.
Penolakan dan pembekuan izin ini bukan berarti Bandung anti terhadap BRT. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk komitmen agar proyek strategis nasional benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Farhan memastikan bahwa Bandung berhak mendapatkan infrastruktur publik yang berkualitas, bukan proyek asal jadi yang membahayakan kenyamanan dan keselamatan warga. Pihak kontraktor dan pelaksana proyek kini mendapat tekanan besar untuk segera berbenah. (**)














