[Locusonline.co] BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum dapat dibuka kembali, termasuk pada periode setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H. Keputusan ini diambil menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan RI.
Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026, izin yang sebelumnya diberikan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) resmi dicabut. Keputusan ini ditetapkan pada 3 Februari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional kebun binatang tidak dapat lagi dilakukan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mengambil langkah gegabah dengan membuka kembali Bandung Zoo sebelum semua proses hukum dan administrasi tuntas.
“Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan, ” ujar Farhan.
Langkah Tegas: Pengamanan Aset dan Penyelamatan Satwa
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkot Bandung langsung bergerak cepat. Pada 5 Februari 2026, dilakukan:
- Pengamanan barang milik daerah yang berada di lokasi kebun binatang.
- Penyegelan terhadap lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi Bandung Zoo.
Pada hari yang sama, juga ditandatangani Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemkot Bandung. Nota ini mengatur koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja di bekas lembaga konservasi tersebut.
Proses Lelang Pengelola Baru Menanti
Farhan memastikan bahwa Bandung Zoo baru akan kembali beroperasi setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama, ” tegasnya.
“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” tuturnya.
Keputusan ini mungkin mengecewakan banyak pihak yang menanti-nantikan liburan di Bandung Zoo. Namun, ini adalah konsekuensi dari proses hukum yang harus dijalani. Pemerintah kota memilih untuk taat aturan dan mengutamakan kepastian hukum, keselamatan satwa, serta tata kelola yang baik. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menanti hadirnya wajah baru Kebun Binatang Bandung dengan pengelolaan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. (**)














