[Locusonline.co] JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus memunculkan spekulasi baru. Dewan Senior Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Thamrin Amal Tomagola, menduga adanya motif politik di balik penyerangan tersebut. Ia menilai, aksi ini didalangi oleh kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan menyerang aktivis HAM, mereka berharap dapat memicu kemarahan masyarakat sipil yang dapat berujung pada upaya kudeta. Apalagi jika kelompok ini berasal dari dalam kekuasaan misalnya dari militer, langkah ini terlalu terbuka dan berisiko menjadi bumerang,” kata Thamrin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Kompleksitas Kasus dan Indikasi Teknis

Menurut Thamrin, kasus ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Ia merujuk pada sejumlah indikasi teknis yang disampaikan aparat penegak hukum, seperti jumlah pelaku yang lebih dari satu, pola pelarian ke berbagai arah, hingga dugaan adanya manipulasi informasi di media sosial.
“Empat pelaku, pelarian ke berbagai arah, hingga dugaan manipulasi informasi di media sosial. Hal tersebut menunjukkan kompleksitas peristiwa ini,” ucapnya .
Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Kita harus melawan aksi teror ini, siapa pun pelakunya dan kekerasan tidak dibolehkan dalam demokrasi masyarakat sipil,” tegas Thamrin .
Empat Tersangka dari TNI
Sementara itu, aparat penegak hukum telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Keempatnya adalah anggota TNI dengan inisial:
- Kapten NDP
- Lettu SL
- Lettu BHW
- Serda ES
Keempat tersangka saat ini ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan selanjutnya akan dititipkan ke Pomdam Jaya untuk proses hukum lebih lanjut .
Diketahui, Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 lalu.
LBH Jakarta Desak Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada penyidik terkait kasus ini. Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan, mendesak penyidik untuk segera menerapkan pasal yang lebih berat.
“Kami sudah mengambil langkah resmi dengan menyampaikan surat kepada penyidik yang menangani perkara ini. Sekaligus kami meminta agar segera diterapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan,” kata Fadil dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 .
Penerapan pasal ini akan memperberat hukuman bagi para pelaku, mengingat tindakan yang dilakukan dinilai terencana dan sistematis. (**)
Rangkuman Fakta Terkini
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Korban | Andrie Yunus (Aktivis KontraS) |
| Jumlah Tersangka | 4 orang |
| Identitas Tersangka | Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES (anggota TNI) |
| Tempat Penahanan | Puspom TNI, akan dititipkan ke Pomdam Jaya |
| Dugaan Motif | Politik (menurut Thamrin Tomagola) |
| Tuntutan LBH Jakarta | Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP (percobaan pembunuhan berencana) |














