LOCUSONLINE, JAKARTA – Di tengah upaya menciptakan arus mudik yang tertib dan manusiawi, Kementerian Perhubungan justru menemukan fakta klasik dimana masih ada saja yang menganggap aturan sebagai “opsi tambahan”. Sebanyak 124 perusahaan pemilik truk tercatat melanggar pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemerintah tidak langsung “menghukum keras”, melainkan memilih pendekatan yang kalau boleh dibilang cukup sabar. Sanksi awal berupa teguran administratif dan kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Kalau masih juga diulang, baru kami bekukan izinnya,” ujar Aan, Selasa (24/3/2026).
Menariknya, dari ratusan pelanggar tersebut, beberapa perusahaan tercatat tidak cukup puas melanggar sekali. Ada yang melanggar hingga tiga kali, seolah sedang menguji apakah aturan ini benar-benar serius atau sekadar formalitas musiman.
Beberapa nama perusahaan yang paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Padahal, kebijakan pembatasan angkutan barang ini bukan tanpa hasil. Berdasarkan data, volume kendaraan angkutan berat golongan III-V berhasil ditekan hingga 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode H-8 hingga Hari H Lebaran.
Artinya, sebagian besar pelaku usaha sebenarnya patuh. Namun segelintir lainnya tampak memilih jalur “nekat tapi jalan terus”.
Baca Juga : Bupati Garut Turun ke Aspal: Cek Macet, Pastikan Warga Tak Jadi ‘Penghuni Tetap’ Jalur Mudik Garut
Data dari Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan dari 17 ruas tol di 54 titik, termasuk ruas-ruas strategis seperti Tol Dalam Kota, Jagorawi, hingga Trans Jawa.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










