HukumNasionalNews

Tahanan Bukan Paket Lebaran: KPK ‘Upgrade Status’ Bukan Karena Momen, Tapi Karena Strategi

bhegins
×

Tahanan Bukan Paket Lebaran: KPK ‘Upgrade Status’ Bukan Karena Momen, Tapi Karena Strategi

Sebarkan artikel ini
Generated Image 3udw2j3udw2j3udw
Gambar Ilustrasi Ai

LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat suara di tengah ramainya “tren baru” di kalangan tahanan mengajukan permohonan pindah status penahanan, seolah-olah ini promo musiman ala Lebaran.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, pengalihan penahanan bukanlah soal momentum hari raya, apalagi urusan “ikut-ikutan” setelah satu nama besar sempat merasakan “versi rumah” dari penahanan. Semua, kata KPK, murni soal strategi penanganan perkara bukan strategi kenyamanan.

tempat.co

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap permohonan pengalihan status akan dinilai berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan kalender keagamaan.

“Apakah akan disetujui saat hari raya dan lain-lain? Saya tegaskan, ini terkait strategi penanganan perkara,” ujarnya, Jumat, dengan nada yang tampak ingin menutup harapan bahwa Lebaran bisa jadi tiket keluar dari rutan.

Menurutnya, fokus KPK bukan pada momen, melainkan pada efektivitas setiap tahapan penegakan hukum. Dengan kata lain, status tahanan bukanlah fasilitas fleksibel yang bisa dinegosiasikan sesuai suasana hati atau suasana hari besar.

Riak permohonan ini muncul setelah Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Maret 2026 merupakan sebuah langkah yang langsung memicu “efek domino” permintaan serupa dari pihak lain.

Kasus ini sendiri bergulir sejak Agustus 2025, ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Pada Januari 2026, Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, nama lain seperti Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow