LOCUSONLINE, JAKARTA – Setelah sekian lama dunia digital terasa seperti taman bermain tanpa pagar, pemerintah akhirnya memasang plang besar bertuliskan “Anak-anak masuk, tapi pakai aturan.” Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, negara kini resmi mengatur siapa boleh klik apa dan pada usia berapa.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah serius untuk melindungi anak dari risiko dunia digital yang semakin kompleks dan mungkin semakin sulit dipahami bahkan oleh orang dewasa.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026). Sebuah kalimat yang terdengar tegas, sekaligus memberi sinyal bahwa era “kami cuma platform” mungkin mulai mendekati masa evaluasi.
Dalam beleid tersebut, seluruh penyelenggara sistem elektronik mulai dari media sosial hingga platform hiburan wajib menerapkan pembatasan akses berbasis usia. Artinya, algoritma tak lagi sepenuhnya bebas memilihkan konten, kini mereka harus ikut pelajaran etika versi negara.
Tak hanya soal akses, perlindungan data pribadi anak juga menjadi fokus utama. Sebuah pengingat bahwa di balik setiap klik, ada jejak digital yang selama ini mungkin terlalu mudah dikumpulkan, dianalisis, dan dalam beberapa kasus dimanfaatkan.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah mengirimkan “surat cinta bernada tegas” kepada sejumlah raksasa platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Respons pun mulai berdatangan. Menurut Meutya, beberapa platform sudah menunjukkan sikap kooperatif bahkan ada yang disebut “patuh penuh”, seperti X dan Bigo Live. Sementara yang lain seperti TikTok dan Roblox masih dalam proses menyempurnakan kepatuhan, seolah sedang mengerjakan PR yang tenggatnya makin dekat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












