LOCUSONLINE, JAKARTA – Di negeri yang kadang lebih cepat menghitung angka daripada menghargai ide, seorang videografer kini harus belajar bahwa kreativitas pun bisa dipidanakan, terutama jika dinilai dengan rumus yang belum tentu sepakat dengan realitas lapangan.
Kasus itu menimpa Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara yang kini tersandung perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, Komisi III DPR mendadak turun tangan bukan dengan kamera, melainkan dengan status “penjamin”.
Melansir berita KOMPAS, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah mendengar langsung keluhan yang disampaikan melalui pertemuan daring, Senin (30/3/2026).
“Komisi III DPR mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan kami sebagai penjamin,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan.
Dalam pandangan DPR, persoalan ini bukan sekadar hitung-hitungan biaya produksi, melainkan soal bagaimana hukum memaknai kerja kreatif. Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata, melainkan mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan videografi mulai dari ide awal, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing bukanlah barang pabrikan yang punya harga baku.
“Kerja kreatif tidak bisa dinilai sepihak seolah-olah bernilai nol rupiah,” katanya, menyinggung pendekatan yang dinilai terlalu menyederhanakan proses kreatif menjadi sekadar angka.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










