Padahal, negara-negara lain sudah lebih dulu mengambil langkah serupa. Uni Eropa, misalnya, melalui kerangka General Data Protection Regulation telah mengatur perlindungan data anak secara ketat. Sementara Inggris melalui Age Appropriate Design Code mewajibkan platform digital mendesain layanan yang aman bagi pengguna di bawah umur. Bahkan beberapa negara bagian di Amerika Serikat mulai membatasi akses media sosial untuk remaja.
Indonesia, dengan populasi digital yang masif, tak punya banyak pilihan selain ikut bergerak. Data dari We Are Social dan DataReportal menunjukkan bahwa penetrasi internet pada anak dan remaja terus meningkat signifikan, dengan durasi penggunaan yang kian panjang setiap tahunnya.
Antara Perlindungan dan Ilusi Kontrol
Namun, membatasi akses bukan perkara sederhana. Dunia digital tidak punya gerbang tunggal. Anak yang dilarang membuka satu aplikasi bisa dengan mudah berpindah ke platform lain, menggunakan akun palsu, atau meminjam perangkat orang dewasa.
Di sinilah risiko terbesar kebijakan ini: ilusi kontrol.
Jika implementasi hanya berhenti pada larangan administratif tanpa pengawasan teknis dan edukasi yang kuat, maka kebijakan ini bisa berubah menjadi formalitas dan terlihat tegas di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan.
Lebih jauh, ada potensi benturan dengan hak digital. Anak-anak memang perlu dilindungi, tetapi mereka juga bagian dari generasi yang akan hidup sepenuhnya di ruang digital. Membatasi tanpa membekali justru bisa menciptakan kesenjangan literasi yang berbahaya.
Tanggung Jawab yang Tidak Bisa Didelegasikan
Kebijakan Komdigi seharusnya dibaca sebagai sinyal, bukan solusi final. Perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya diserahkan kepada negara, apalagi kepada platform yang sejak awal dirancang untuk membuat pengguna betah selama mungkin.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









