LOCUSONLINE, JAKARTA – Ibadah yang mestinya sakral kembali terseret ke meja transaksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “jalan tol menuju Tanah Suci” yang berujung pada keuntungan fantastis bukan pahala, melainkan Rp 27,8 miliar.
Angka itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, berasal dari keuntungan tidak sah yang diraup PT Makassar Toraja (Maktour) dalam kasus kuota haji tahun 2024.
“Perusahaan tersebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026) malam, satu kalimat formal untuk praktik yang secara substansi jauh dari kata formalitas.
KPK menduga keuntungan itu bukan datang dari inovasi layanan, melainkan dari “seni lobi tingkat tinggi”. Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia demi mengamankan kursi tambahan menuju Mekkah.
Nama-nama yang ikut terseret antara lain mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi.
Tujuannya sederhana tapi mahal, menambah kuota haji khusus termasuk jalur “percepatan keberangkatan” yang terdengar seperti layanan ekspres di dunia logistik, bukan ibadah.
“Dengan itu, mereka memperoleh kuota tambahan di luar ketentuan,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum asosiasi travel haji. Keduanya diduga aktif mengatur distribusi kuota bersama pihak internal Kementerian Agama.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










