HukumNasionalNews

Haji Jadi Paket Premium Ketika Kuota Disulap Jadi Mesin Cuan Rp 27,8 Miliar

bhegins
×

Haji Jadi Paket Premium Ketika Kuota Disulap Jadi Mesin Cuan Rp 27,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ibfuccibfuccibfu
Gambar Ilustrasi

Lebih menarik lagi, penyidik menemukan adanya pertemuan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, di mana dibahas penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur regulasi.

Hasilnya? Skema pembagian kuota yang berubah menjadi “setengah-setengah” 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk jalur khusus. Sebuah inovasi angka yang mungkin kreatif, tapi problematis secara hukum.

tempat.co

Setelah kesepakatan tercapai, kuota tambahan tersebut didistribusikan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour yang membentuk ekosistem bisnis yang rapi, meski diduga melanggar aturan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 3 UU Tipikor, yang secara klasik mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

Kasus ini kembali menegaskan satu hal: di negeri yang religius, bahkan ibadah pun bisa berubah jadi komoditas asal ada akses, relasi, dan tentu saja transaksi.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow