Lebih menarik lagi, penyidik menemukan adanya pertemuan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, di mana dibahas penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur regulasi.
Hasilnya? Skema pembagian kuota yang berubah menjadi “setengah-setengah” 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk jalur khusus. Sebuah inovasi angka yang mungkin kreatif, tapi problematis secara hukum.
Setelah kesepakatan tercapai, kuota tambahan tersebut didistribusikan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour yang membentuk ekosistem bisnis yang rapi, meski diduga melanggar aturan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 3 UU Tipikor, yang secara klasik mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: di negeri yang religius, bahkan ibadah pun bisa berubah jadi komoditas asal ada akses, relasi, dan tentu saja transaksi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










