News

Meta & Google Tidak Patuhi PP Tunas Menkomdigi Kirimi Surat

bhegins
×

Meta & Google Tidak Patuhi PP Tunas Menkomdigi Kirimi Surat

Sebarkan artikel ini
69c6ac0438e98
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Foto: Kompas

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya menaikkan nada bicara kepada raksasa digital global. Bukan lagi sekadar imbauan halus, melainkan panggilan resmi sejenis “surat cinta bernada tegas” kepada dua pemain besar yang dinilai belum patuh pada aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hadid, mengungkapkan bahwa dua entitas bisnis raksasa, yakni Meta dan Google, tercatat tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

tempat.co

Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google dengan YouTube, dinilai melanggar ketentuan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari sanksi administratif,” ujar Meutya, Selasa (31/3/2026), menegaskan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar besar, tetapi juga punya aturan main.

Di tengah daftar “platform yang perlu ditegur”, pemerintah juga menemukan sisi lain ekosistem digital: masih ada yang patuh. Dua platform, yakni X dan Bigo Live, disebut telah mengikuti aturan dengan menunda akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masuk kategori “setengah sadar” belum sepenuhnya patuh, tetapi menunjukkan itikad baik. Untuk dua platform ini, pemerintah baru melayangkan surat peringatan, semacam kartu kuning sebelum kemungkinan kartu merah.

Jika tidak ada perubahan signifikan, keduanya berpotensi menyusul dipanggil secara resmi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Negara memilih pendekatan “menunda akses” hingga anak dianggap cukup umur untuk berselancar di dunia digital yang penuh jebakan algoritma.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow