[Locusonline.co] JAKARTA, – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak hanya dirancang sebagai penggerak ekonomi desa, tetapi juga akan menjadi garda terdepan perlindungan perempuan dan anak. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa setiap gerai atau klinik Kopdes Merah Putih nantinya akan dilengkapi dengan pos pengaduan kasus perempuan dan anak.
“Ini adalah bentuk afirmatif kami untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak-anak di daerah, desa, dan kelurahan,” ujar Ferry saat menerima Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (31/3/2026) .
Pos Pengaduan: Mendekatkan Akses Layanan Perlindungan
Menurut Ferry, kehadiran pos pengaduan ini penting untuk mendekatkan akses layanan perlindungan kepada masyarakat di tingkat desa. Selama ini, unit pelaksana teknis daerah untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak umumnya baru tersedia di tingkat kota/kabupaten, sehingga akses bagi warga desa seringkali terbatas.
Dengan adanya pos pengaduan di gerai Kopdes Merah Putih, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan atau mendapatkan pendampingan tanpa harus menempuh jarak jauh ke ibu kota kabupaten.
Dua Pilar Kolaborasi: Ekonomi dan Perlindungan
Pertemuan antara Kemenkop dan Kementerian PPPA membahas dua pilar utama kolaborasi:
1. Perlindungan Perempuan dan Anak
- Penyediaan pos pengaduan di setiap gerai Kopdes Merah Putih.
- Layanan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa.
2. Penguatan Ekonomi Perempuan
- Integrasi program Kopdes Merah Putih dengan program Ruang Bersama Indonesia.
- Kelompok perempuan produktif binaan Kementerian PPPA didorong untuk bertransformasi menjadi koperasi.
- Dukungan pendampingan dan pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) .
- Partisipasi aktif perempuan di desa dan kelurahan untuk bergabung dalam Kopdes Merah Putih dan perkoperasian lainnya.
Menteri PPPA: Langkah Strategis untuk Pencegahan
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyambut baik rencana penyediaan pos pengaduan di gerai koperasi. Ia menilai langkah ini sangat strategis untuk mendekatkan layanan pencegahan kekerasan dengan masyarakat di desa.
“Sangat tepat jika salah satu gerainya dijadikan tempat untuk penanganan dan yang lebih penting adalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Arifah .
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan program Ruang Bersama Indonesia yang bertujuan menyelesaikan berbagai persoalan desa secara kolektif, mulai dari ekonomi, kesehatan, hingga ketahanan pangan.
Langkah Awal: Proyek Percontohan Segera Dimulai
Sebagai langkah awal, kedua kementerian sepakat untuk segera menjalankan proyek percontohan di sejumlah daerah tanpa menunggu rampungnya nota kesepahaman (MoU). Daerah yang dipilih adalah wilayah di mana koperasi desa sudah berjalan dan gerakan pemberdayaan perempuan sudah ada.
“Kita bisa langsung mulai di daerah yang koperasi desanya sudah berjalan dan gerakan perempuannya sudah ada,” kata Arifah .
Rangkuman Peran Kopdes Merah Putih
| Pilar | Peran |
|---|---|
| Ekonomi | Penggerak ekonomi desa, pengelolaan kebutuhan pokok, pembagian keuntungan kepada warga (82% dalam bentuk kupon). |
| Perlindungan | Pos pengaduan kasus perempuan dan anak, layanan pencegahan kekerasan di tingkat desa. |
| Pemberdayaan Perempuan | Inkubasi kelompok perempuan produktif menjadi koperasi, dukungan pembiayaan melalui LPDB. |











