DaerahJawa TengahKriminalitasNews

Polda Jateng Ungkap Investasi Sarang Walet Rp78 Miliar, Ketika Janji Profit Beranak, Mobil Mewah Ikut Bertelur

bhegins
×

Polda Jateng Ungkap Investasi Sarang Walet Rp78 Miliar, Ketika Janji Profit Beranak, Mobil Mewah Ikut Bertelur

Sebarkan artikel ini
Image s82rxls82rxls82r
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (tengah) menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor hasil TPPU insvestasi fiktif di Semarang, Selasa (31/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng(ANTARA/HO-Humas Polda Jateng)

LOCUSONLINE, SEMARANG – Alih-alih menghasilkan sarang burung walet bernilai tinggi, skema investasi yang menjanjikan cuan berlipat justru “menetaskan” deretan mobil mewah dan motor sport yang kini berstatus barang bukti di halaman Polda Jawa Tengah.

Sebanyak 13 kendaraan, terdiri dari sembilan mobil dan empat sepeda motor, disita dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan korban hingga Rp78 miliar. Kendaraan-kendaraan itu dipajang rapi di markas Ditreskrimum di Kota Semarang pada Selasa (31/3/2026), lengkap dengan garis polisi dan penjagaan ketat layaknya pameran otomotif, minus brosur kredit.

tempat.co

Di antara deretan barang sitaan, satu unit Mercedes-Benz GLE berwarna putih mencuri perhatian. Di sebelahnya, terparkir Toyota Alphard, Hyundai Staria, hingga kendaraan “rakyat naik kelas” seperti Toyota Innova Reborn dan Toyota Innova Zenix. Tak ketinggalan, empat unit Kawasaki Ninja ikut melengkapi koleksi hasil “panen investasi”.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Tersangka berinisial JS (36), warga Semarang, diduga menjalankan skema investasi fiktif sarang burung walet sejak April 2022 hingga Juli 2025.

Korban, seorang pengusaha berinisial UP (40), dijanjikan keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal. Sebuah angka yang, dalam dunia investasi sehat, biasanya sudah cukup untuk memicu alarm kewaspadaan. Namun di sini, justru menjadi umpan yang efektif.

“Modusnya adalah investasi fiktif sarang walet dengan iming-iming keuntungan besar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow