LOCUSONLINE, SEMARANG – Alih-alih menghasilkan sarang burung walet bernilai tinggi, skema investasi yang menjanjikan cuan berlipat justru “menetaskan” deretan mobil mewah dan motor sport yang kini berstatus barang bukti di halaman Polda Jawa Tengah.
Sebanyak 13 kendaraan, terdiri dari sembilan mobil dan empat sepeda motor, disita dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan korban hingga Rp78 miliar. Kendaraan-kendaraan itu dipajang rapi di markas Ditreskrimum di Kota Semarang pada Selasa (31/3/2026), lengkap dengan garis polisi dan penjagaan ketat layaknya pameran otomotif, minus brosur kredit.
Di antara deretan barang sitaan, satu unit Mercedes-Benz GLE berwarna putih mencuri perhatian. Di sebelahnya, terparkir Toyota Alphard, Hyundai Staria, hingga kendaraan “rakyat naik kelas” seperti Toyota Innova Reborn dan Toyota Innova Zenix. Tak ketinggalan, empat unit Kawasaki Ninja ikut melengkapi koleksi hasil “panen investasi”.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Tersangka berinisial JS (36), warga Semarang, diduga menjalankan skema investasi fiktif sarang burung walet sejak April 2022 hingga Juli 2025.
Korban, seorang pengusaha berinisial UP (40), dijanjikan keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal. Sebuah angka yang, dalam dunia investasi sehat, biasanya sudah cukup untuk memicu alarm kewaspadaan. Namun di sini, justru menjadi umpan yang efektif.
“Modusnya adalah investasi fiktif sarang walet dengan iming-iming keuntungan besar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










