Sayangnya, yang berkembang bukan bisnis walet, melainkan gaya hidup tersangka.
Alih-alih dikelola sebagai investasi, dana korban justru dialirkan ke rekening-rekening fiktif yang ujungnya kembali ke kantong pribadi tersangka. Dari situlah “transformasi ajaib” terjadi, uang berubah menjadi kendaraan mewah.
Polisi mencatat, dari total kerugian Rp78 miliar, sekitar Rp22 miliar telah dialihkan menjadi aset. Sebagian aset bahkan sempat digadaikan atau dialihkan atas nama pihak lain, satu strategi klasik untuk mengaburkan jejak, yang sayangnya tidak cukup rapi untuk menghindari penyelidikan.
Setelah sempat memberikan harapan keuntungan dalam beberapa bulan awal, tersangka kemudian menghilang sebuah strategi lama yang masih saja memakan korban baru.
Komunikasi terputus, janji menguap, dan korban akhirnya melapor ke polisi pada awal 2026 setelah tidak mendapat kejelasan.
Jika ini terdengar seperti pola lama, memang benar. Bedanya, skalanya kini lebih besar dan kemasannya lebih meyakinkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini kembali menegaskan satu hal yang sering diabaikan: semakin tinggi janji keuntungan, semakin besar kemungkinan itu bukan investasi melainkan undangan untuk kehilangan uang secara kreatif. Dan di Semarang, kreativitas itu kini diparkir rapi di halaman kantor polisi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










