Putusan tersebut sekaligus memulihkan nama baik Amsal sebagai pelaku industri kreatif, yang selama proses hukum mengaku hanya menjalankan pekerjaan profesional tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Komisi III DPR menilai, pascaputusan ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum, bukan justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
DPR pun memastikan akan mendalami dugaan tindakan provokatif tersebut, termasuk kemungkinan memanggil pihak terkait guna meminta klarifikasi. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga integritas sistem peradilan sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Di tengah sorotan publik, kasus ini kini tak hanya soal vonis bebas, tetapi juga menjadi cermin relasi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










