LOCUSONLINE, MEDAN – Setelah drama panjang yang sempat menyeret dunia kreatif ke meja hijau, videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun seperti tradisi hukum yang tak pernah kehabisan episode, bab “pikir-pikir dulu” kini resmi dimulai.
Kejaksaan Negeri Karo menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menyebut Amsal tidak terbukti melakukan mark up proyek video profil desa senilai Rp202 juta pada periode 2020–2022.
“Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, usai sidang, Rabu (1/4/2026). Dilansir dari CNN Indonesia
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menegaskan bahwa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Dengan kata lain, Amsal tidak hanya dibebaskan dari dakwaan, tetapi juga dipulihkan nama baik serta hak-haknya, sebuah paket lengkap yang biasanya diharapkan sejak awal, bukan di akhir perjalanan panjang hukum.
Namun di sisi lain, jaksa penuntut umum belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan kasasi. Pilihan yang tersedia sederhana, tapi konsekuensinya bisa panjang yaitu menerima kenyataan atau memperpanjang cerita.
Di tengah euforia kebebasan, Kejari Karo juga menyoroti proses penangguhan penahanan Amsal yang terjadi sehari sebelum putusan dibacakan.
Menurut Dona, penangguhan dilakukan dari Rutan Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor, ini merupakan sebuah detail prosedural yang kini menjadi bahan evaluasi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”











