Hukum

KemenHAM Masukkan Permintaan Maaf Negara dalam Peta Jalan Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu

rakyatdemokrasi
×

KemenHAM Masukkan Permintaan Maaf Negara dalam Peta Jalan Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu

Sebarkan artikel ini
KemenHAM Masukkan Permintaan Maaf Negara dalam Peta Jalan Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi mencantumkan pentingnya penyampaian permintaan maaf atau apologi negara dalam peta jalan (roadmap) pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah disusun. Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam upaya penyelesaian luka sejarah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

tempat.co

“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan, yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Termasuk juga di dalam peta jalan ini kami cantumkan poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara,” kata Munafrizal .

Apologi Negara: Pemulihan Psikologis bagi Korban

Menurut Munafrizal, ihwal apologi itu berkaca dari pengalaman negara lain dalam upaya pemulihan korban HAM berat. Permintaan maaf resmi dari negara dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pemulihan psikologis korban dan keluarganya.

“Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” tuturnya .

Pernyataan ini mengacu pada praktik di berbagai negara yang telah lebih dulu melalui proses rekonsiliasi pasca-pelanggaran HAM berat, seperti yang terjadi di Jepang pasca-Perang Dunia II .

Victim Trust Fund: Anggaran Khusus Pemulihan Korban

Selain apologi, KemenHAM juga menggagas pembentukan anggaran khusus pemulihan korban di dalam peta jalan tersebut. Skema ini terinspirasi dari Trust Fund for Victims yang dikelola oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

“Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” ucapnya .

Trust Fund for Victims sendiri diatur dalam Pasal 79 Statuta Roma 1998, yang menyatakan bahwa dana tersebut dibentuk untuk kepentingan para korban kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah serta keluarga korban tersebut .

12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Menjadi Prioritas

Peta jalan ini menyasar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh pemerintah. Kasus-kasus tersebut meliputi :

  • Peristiwa 1965-1966
  • Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985
  • Peristiwa Talangsari Lampung 1989
  • Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989
  • Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998
  • Kerusuhan Mei 1998
  • Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II 1998-1999
  • Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  • Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999
  • Peristiwa Wasior Papua 2001-2002
  • Peristiwa Wamena Papua 2003
  • Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat tersebut pada 11 Januari 2023, disertai pernyataan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban .

Latar Belakang: Jalan Buntu Penyelesaian Kasus HAM

Munafrizal mengakui bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia telah menemui jalan buntu, terutama karena terkendala aspek pembuktian.

“Karena kasus (HAM) ini pidana khusus, maka ujungnya, ya, pembuktian. Untuk bisa menghukum orang itu, kan, harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan. Nah, beban pembuktian ini yang dihadapi penegak hukum. Jadi, kalau kita simak, ada istilah bolak-balik perkara. Itu ujung-ujungnya soal pembuktian,” paparnya .

Diakui atau tidak, sebetulnya kita sedang dalam posisi jalan buntu soal penyelesaian dengan pengadilan ini. Oleh karena itu, adanya peta jalan ini bisa menjadi cahaya penuntun,” tambahnya .

Komisi XIII DPR: Jaminan Sosial Perkuat Kepercayaan Publik

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyebut rapat tersebut memiliki arti penting dan strategis, khususnya dalam penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban.

“Yaitu membahas penyelesaian kompensasi dan pemulihan para saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di dalamnya jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya,” kata Andreas .

Menurut Andreas, melalui jaminan sosial diharapkan para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi, serta kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat. Kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan .

Upaya Pemulihan yang Telah Dilakukan

Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat, antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH) – Sejak 2025, korban pelanggaran HAM berat telah menjadi komponen penerima PKH dengan indeks bantuan Rp10.800.000 per tahun .
  2. Jaminan kesehatan dan sosial – Pemerintah daerah, seperti DIY, telah menyediakan program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia yang dapat diakses korban PHB .
  3. Bantuan medis dan rehabilitasi psikososial – LPSK telah memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologis kepada korban PHB sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 .

Namun, dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi, baru sekitar 600 orang (kurang dari 10 persen) yang telah mendapatkan pemulihan dari negara .

Harapan ke Depan

Dengan diluncurkannya peta jalan ini, diharapkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dapat segera terwujud. Kombinasi antara permintaan maaf resmi negara, pembentukan dana perwalian korban, serta penguatan jaminan sosial diharapkan mampu memberikan keadilan substantif bagi para korban dan keluarga mereka.

Publik pun menanti langkah konkret dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti peta jalan ini, mengingat komitmen serupa telah disampaikan oleh pemerintahan sebelumnya namun belum sepenuhnya terealisasi. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow