[Locusonline.co] Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang .
Lokasi penggeledahan berada di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Menurut pengacara Ono, Sahali, penggeledahan dilakukan saat kliennya tidak berada di lokasi karena tengah melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Namun, KPK menyatakan Ono berada di rumah saat penggeledahan .
Pengacara Ungkap Dua Kejanggalan
Menanggapi penggeledahan ini, Sahali menyampaikan sejumlah catatan terkait prosedur yang dilakukan penyidik KPK:
1. CCTV Diminta Dimatikan
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026) .
2. Tidak Membawa Surat Izin Penggeledahan
Catatan kedua, penyidik disebut tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Sahali menilai hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP .
Barang yang Disita: Laptop dan Uang Arisan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang, antara lain:
- Laptop milik Ono Surono
- Uang tabungan arisan keluarga yang disita dari istri Ono
Sahali menegaskan bahwa kedua barang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidik. Pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan .