LOCUSONLINE, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengetuk palu kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Sebuah keputusan yang, di atas kertas, bertujuan efisiensi dan digitalisasi. Namun di lapangan, sudah lebih dulu dicurigai berpotensi berubah jadi “libur panjang terselubung”.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memindahkan lokasi kerja, melainkan mendorong perubahan cara kerja birokrasi.
“Penilaian sekarang bukan lagi kehadiran fisik, tapi kinerja. Digitalisasi harus jadi fokus,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Selasa (31/3/2026).
Namun, di tengah jargon transformasi digital, pemerintah tetap merasa perlu mengingatkan satu hal mendasar: WFH bukan berarti “Work From Hangout”.
Rini secara eksplisit melarang ASN bekerja dari kafe saat menjalankan WFH.
“Kan Work From Home namanya,” tegasnya.
Pesan ini terdengar sederhana, tetapi cukup untuk menggambarkan kekhawatiran yang tak diucapkan: antara bekerja dari rumah dan bekerja dari tempat nongkrong, garisnya bisa sangat tipis terutama menjelang akhir pekan.
Kekhawatiran itu juga disuarakan DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai pemilihan hari Jumat bukan opsi ideal.
“Dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend,” ujarnya.
Senada, Kapoksi NasDem Komisi II, Ujang Bey, mengingatkan agar ASN tidak menjadikan WFH sebagai alasan untuk liburan atau sekadar “nongkrong produktif”.
“Kalau tidak diawasi dan tidak ada sanksi, kebijakan ini bisa jadi bahan cibiran,” katanya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










