Beton Retak, Kasus Ikut Retak?
Berbanding terbalik dengan kisah Amsal, penanganan dugaan korupsi proyek jogging track di Kabupaten Garut justru seperti kehilangan stamina.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) itu diduga memiliki berbagai kejanggalan, mulai dari kekurangan volume hingga spesifikasi material yang tidak sesuai. Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan siapa yang bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama (pada saat itu), bahkan disebut sulit ditemui untuk memberikan penjelasan. Sikap ini memicu kekecewaan dari pelapor, yang menilai penanganan kasus terkesan tertutup.
“Seolah tersandera,” ujar pelapor, menggambarkan situasi penegakan hukum yang lebih mirip teka-teki daripada proses transparan.
Dua Standar, Satu Negeri
Perbandingan dua kasus ini memunculkan pertanyaan sederhana, mengapa perkara dengan nilai relatif kecil dan berbasis jasa kreatif bisa melaju cepat hingga ke pengadilan, sementara dugaan proyek fisik bernilai besar justru terkubur?
Di satu sisi, ide kreatif dihitung nol rupiah tapi berujung proses pidana. Di sisi lain, beton yang diduga “dikurangi isi” justru belum tentu mengurangi risiko hukum.
Fenomena ini kembali menegaskan kritik lama: hukum di Indonesia kerap terasa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas atau dalam versi yang lebih kekinian, tajam ke konten kreator, tumpul ke kontraktor.
Momentum atau Sekadar Retorika?
Kasus Amsal kini disebut sebagai bahan evaluasi internal kejaksaan. Namun publik tentu berharap evaluasi itu tidak berhenti sebagai jargon.
Sebab jika tidak, maka yang terjadi bukanlah perbaikan sistem, melainkan pengulangan pola: kreativitas dicurigai, proyek bermasalah dinegosiasi.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










