“Ini seperti upaya framing,” kata Sahali, menyiratkan bahwa kasus hukum kadang tak hanya soal bukti, tapi juga soal persepsi.
Menanggapi tudingan tersebut, KPK memberikan versi cerita yang jauh lebih “tenang”. Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam mematikan CCTV, bahkan disebut dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga.
Ia juga membantah adanya intimidasi selama proses penggeledahan berlangsung.
“Semua berjalan lancar dan kooperatif, tidak ada intervensi seperti yang berkembang,” tegasnya.
Kasus ini sendiri berakar dari dugaan praktik “ijon proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Bersama ayahnya, HM Kunang, ia diduga menerima aliran dana dari pihak swasta, Sarjan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan total dana “ijon” yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan. Tak berhenti di situ, sepanjang 2025, ada tambahan penerimaan lain hingga totalnya menyentuh angka Rp14,2 miliar.
Uang miliaran rupiah itu, dalam bahasa yang lebih sederhana, adalah “uang muka proyek” sebelum proyeknya sendiri benar-benar berjalan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tak hanya soal pasal dan bukti, tapi juga sering dihiasi narasi tandingan dari “CCTV dimatikan” hingga “uang arisan ikut terseret”.
Publik pun kini menunggu: apakah ini murni proses hukum yang berjalan lurus, atau sekadar episode lain dari serial panjang berjudul “Siapa Mengatur Apa di Balik Proyek”?*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










